JAKARTA, MAHATVA.ID – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah artis sekaligus politikus Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, ada yang menjadi provokator, dan ada pula yang melawan petugas saat dihimbau untuk membubarkan diri,” kata Alfian kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Kasus Perusakan Kantor Polisi

Selain kasus penjarahan rumah Uya Kuya, polisi juga tengah mengusut aksi penyerangan dan perusakan kantor kepolisian di wilayah Jakarta Timur. Dari pemeriksaan sementara, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Masih ada pengembangan terhadap pelaku lain,” ujar Alfian. Ia menegaskan, kasus perusakan terhadap Polsek maupun Polres akan diusut secara tuntas.

“InsyaAllah Senin pasti akan dirilis secara resmi,” tandasnya.