TERNATE,MAHATVA.ID -Kepolisian Resor (Polres) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 562,1 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial AU (23), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa.

Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di sebuah gerai jasa ekspedisi di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan. Barang bukti berupa daun dan biji ganja kering ditemukan dalam satu paket kiriman yang hendak diambil oleh AU.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Ternate, AKP Umar Kombong, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya bukan pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika. Ia juga menyebut bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar AKP Umar.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau sindikat narkotika yang lebih luas.

“Polres Ternate tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas peredaran gelap narkotika. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKP Umar.

Tersangka AU kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, Polres Ternate mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak yang berwenang.