MAHATVA.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus polisi gadungan di wilayah Bogor Barat.
Dua pria berinisial AK dan WA, keduanya berusia 37 tahun, ditangkap setelah merampas barang-barang milik dua pemuda dengan menodongkan senjata api dan memborgol korban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan usai mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-5121-BIY.
Dua pelaku datang menggunakan sepeda, mengaku sebagai anggota kepolisian, lalu menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba.
Dengan menodongkan senjata api rakitan dan memasang borgol, mereka merampas sepeda motor korban, dua unit handphone, dua helm, dua pasang sepatu, dua tas, serta uang tunai Rp700 ribu.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menuduh korban memakai narkoba, lalu menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, saat konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, satu borgol, dua unit handphone, satu unit motor Honda Scoopy milik korban, serta barang-barang pribadi korban lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan hingga 12 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.
“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas Aji.

.png)