MAHATVA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan perempuan berinisial ER sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana tabungan paket Lebaran milik anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang dinilai cukup. Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Minggu (25/01/2026).

Kepastian status hukum ER disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, Sabtu (31/01/2026).

“Betul kang minggu kemaren hasil gelar berdasarkan fakta dan bukti yg dimiliki penyidik bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aji, melalui pesan singkat whatsapp.

Kasus ini mencuat setelah ribuan anggota koperasi, yang mayoritas ibu rumah tangga, melaporkan hilangnya dana tabungan paket Lebaran yang dikumpulkan secara bertahap. Nilai kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.

Ketua KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya, menyampaikan bahwa dana tabungan dihimpun dari warga di wilayah padat penduduk. Para anggota koperasi menyisihkan uang belanja harian sebagai persiapan kebutuhan Hari Raya Idulfitri.

Raibnya dana tabungan Lebaran berdampak besar bagi para korban karena tabungan tersebut menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kondisi ini menimbulkan tekanan ekonomi bagi banyak keluarga.

Pihak koperasi mengapresiasi langkah cepat aparat Polresta Bogor Kota dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus dinilai berjalan objektif dan transparan.

Atty juga berharap aparat penegak hukum menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat, mengingat adanya indikasi dana mengalir ke pihak-pihak terdekat dari tersangka.