MAHATVA.ID - Polri melalui Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan besar pakaian bekas impor ilegal yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 439 ballpress dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena praktik thrifting ilegal merugikan pelaku UMKM lokal dan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.
Penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah.
“Pengungkapan ini dilakukan dua kali, dan ini memang menjadi atensi bapak Presiden dalam program Asta Cita, bagaimana penyelundupan ekspor-impor barang ilegal sudah harus ditindak tegas. Begitu juga direktif bapak Kapolri memerintahkan jajaran dalam mendukung program pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).




