MAHATVA.ID – Bogor. Polsek Dramaga, Polres Bogor, berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG ilegal di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Penggerebekan dilakukan pada Selasa sore, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, bersama jajaran anggotanya.
Puluhan Tabung Gas dan Peralatan Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 88 tabung gas melon ukuran 3 kg, 6 tabung gas ukuran 5 kg, 7 alat suntik gas, 1 unit timbangan dan 926 tutup segel tabung gas 12 kg.
Satu orang terduga pelaku pengoplosan gas LPG ilegal juga turut diamankan. Seluruh barang bukti dan pelaku kini sudah berada di Mako Polsek Dramaga untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Minyak dan Gas Bumi, Ancaman 6 Tahun Penjara
Kapolsek Dramaga menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas demi terciptanya wilayah yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Desi Triana.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolsek juga mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, baik ke perangkat desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas.

.png)