MAHATVA.ID – Dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mencuat ke permukaan. Temuan ini menghebohkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, dengan berbagai indikasi penyalahgunaan keuangan daerah. Beberapa pihak bahkan hampir melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
SPPD Fiktif Rp100 Juta Lebih
Berdasarkan laporan dari JurnalInvestigasi, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai lebih dari Rp100 juta menjadi salah satu temuan besar yang sedang ditangani Inspektorat Daerah KKT. Dana tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pegawai untuk kepentingan pribadi.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengonfirmasi, “Ada sekitar Rp100 juta lebih yang menjadi temuan, dan kami langsung meminta agar dana tersebut dikembalikan.”
Namun, hingga kini, pihak Pemda KKT dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus ini. Bahkan, ada indikasi upaya perlindungan terhadap pelaku, yang memperburuk citra birokrasi di Kepulauan Tanimbar.
Utang Sapi yang Tak Kunjung Lunas
Selain temuan SPPD fiktif, masalah lain yang mencuat adalah utang pembelian dua ekor sapi senilai Rp27 juta untuk perayaan hari raya kurban. Hingga kini, utang tersebut belum dilunasi, dengan sisa pembayaran sebesar Rp17 juta.
“Kami sudah memberikan dua sapi senilai Rp27 juta, tetapi yang dibayar baru Rp10 juta. Sisanya belum dilunasi hingga sekarang, meskipun kami terus mendesak,” ujar Chaken Pariama, salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Chaken menambahkan, “Sebagai Pemda, utang semacam ini seharusnya tidak terjadi. Anggaran daerah harus digunakan untuk kebutuhan mendesak, bukan menekan masyarakat kecil seperti kami.”




