JAKARTA, MAHATVA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK tetap sah secara hukum dan proses penyidikan terhadap mantan Menteri Agama itu akan terus berlanjut.

Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ia beralasan bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pihaknya, penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 2 KUHAP, karena kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.

“Surat penetapan tersangka yang seharusnya diterima secara resmi sesuai ketentuan sampai saat ini belum pernah diterima oleh klien kami,” ujar Andi Syafrani dalam persidangan.