Gunung Putri, MAHATVA.ID – PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (KAJAMA), perusahaan manufaktur yang bergerak dalam perakitan mobil pemadam kebakaran di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan usai segel penindakan dari Satpol PP Kabupaten Bogor mendadak dicabut.

Sebelumnya, pada Selasa (22/07/2025), perusahaan ini disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dalam inspeksi mendadak (sidak). Penindakan dilakukan karena PT KAJAMA diduga belum mengantongi sejumlah izin usaha yang wajib dimiliki industri manufaktur berat.

Namun, keesokan harinya, Rabu (23/07/2025), segel hasil penindakan tersebut sudah tidak lagi terpasang di area perusahaan. Tim Mahatva.id yang kembali ke lokasi mendapati kondisi perusahaan beroperasi seperti biasa, tanpa ada lagi tanda penyegelan.

Salah satu staf PT KAJAMA ketika dikonfirmasi di lokasi mengatakan bahwa segel memang telah dibuka sejak pagi.

"Segel sudah dibuka dari pagi. Jika Bapak mau menanyakan hal tersebut, silakan konfirmasi langsung ke Kepala Desa," ucapnya singkat.

Pencabutan segel yang terkesan sepihak ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur penegakan hukum dan pengawasan lanjutan pasca-penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang. 

Tidak diketahui secara pasti apakah pencabutan tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari Satpol PP atau justru dilakukan tanpa koordinasi.