MAHATVA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang diajukan oleh PT FS terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor terkait Surat Keputusan Revisi Ke-4 Rencana Tapak (Siteplan) Pembangunan Perumahan Tahun 2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung yang dihimpun Mahatv.id dengan Nomor Perkara: 64/G/2025/PTUN.BDG, gugatan ini didaftarkan pada 24 April 2025. 

PT FS menggugat Keputusan Kepala Dinas PUPR Bogor Nomor: 600.32.4.2/101/Kpts/SF-DPUPR/2024 yang diterbitkan tanggal 5 Juni 2024.

Dalam gugatannya, PT FS menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah karena menyangkut perubahan rencana tapak pembangunan di Desa Bojong Nangka, Gunung Putri, Bogor.

Mereka meminta agar SK tersebut dibatalkan serta mengembalikan proses administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun dalam proses pemeriksaan awal (dismissal), Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan tersebut, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal tersebut tertera dalam website resmi PTUN Bandung tertanggal 30 April 2025.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT FS maupun PTUN Bandung.