Bogor, MAHATVA.ID – Warga Perumahan Sentul City melalui kuasa hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office resmi mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi putusan terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (5/3/2026).

Permohonan tersebut diajukan atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Warga menilai hingga kini Bupati Bogor sebagai termohon eksekusi belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Panitera Muda Perkara PTUN Bandung, R. Azharyanti, menjelaskan kepada warga bahwa sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) serta Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024, termohon eksekusi yang tidak menjalankan putusan pengadilan dapat dikenakan upaya paksa.

Upaya paksa tersebut dapat berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap putusan juga dapat diumumkan melalui media massa cetak serta dilaporkan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan kepada lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, menyebut tindakan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum.

“Bupati Bogor yang tidak menjalankan putusan dan perintah pengadilan merupakan bentuk pengabaian terhadap negara hukum. Hari ini permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU warga Perumahan Sentul City telah diterima oleh PTUN Bandung,” kata Alghiffari Aqsa kepada wartawan.

Alghiffari yang juga Direktur Amar Law Firm meminta Ketua PTUN Bandung menindaklanjuti proses eksekusi dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan Juklak Putusan PTUN. Ia juga mendesak Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan tersebut, khususnya dalam hal pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serah terima PSU di seluruh kawasan Perumahan Sentul City.

Selain itu, pihaknya meminta Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Bupati Bogor menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor juga diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Kuasa hukum warga juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi serta mempublikasikan hasilnya kepada Presiden, DPR RI, dan DPRD Kabupaten Bogor. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan apabila ditemukan indikasi kerugian negara dalam proses serah terima PSU di kawasan Sentul City.