Jakarta, MAHATVA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting bagi seluruh anggota se-Indonesia. Ketiga SE tersebut mencakup aturan tentang rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta imbauan donasi kemanusiaan untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Jumat (12/12/2025) menjelaskan bahwa SE ini merupakan tindak lanjut keputusan organisasi serta bentuk konsolidasi internal untuk meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan anggota.
1. SE Larangan Rangkap Jabatan di PWI
Surat Edaran Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 menegaskan kembali ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang melarang rangkap jabatan dalam struktur organisasi PWI.
Zulmansyah menjelaskan bahwa Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap di provinsi maupun pusat. Namun tetap diperbolehkan menjadi pengurus Forum Wartawan atau konstituen Dewan Pers seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
Aturan ini ditegaskan untuk menjaga integritas struktur dan efektivitas kerja organisasi.
2. SE Perpanjangan KTA PWI Sampai Februari 2026
Melalui SE Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, PWI Pusat memberikan diskresi perpanjangan KTA bagi anggota yang masa berlakunya habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Keputusan ini berasal dari Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.


