MAHATVA.ID – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dengan putusan tersebut, keduanya kini resmi bercerai.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak. Hak asuh anak mereka yang bernama Zahra diserahkan kepada Atalia Praratya sebagai ibu kandungnya.

“Untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak, Zahra berada dalam pengasuhan ibunya,” ujar Ikhwan di Bandung.

Ikhwan menjelaskan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut.

“Masa upaya hukum banding diberikan selama 14 hari sejak putusan dibacakan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengaku belum menerima salinan resmi putusan perceraian tersebut. Hal serupa disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi.

“Belum menerima juga,” ujar Wenda singkat.

Putusan cerai gugat tersebut dibacakan pada Rabu (7/1) melalui sistem e-court atau secara elektronik. Menurut Ikhwan, pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan selesai.

“Agenda hari ini adalah penjatuhan putusan karena persidangan telah selesai. Gugatan yang diajukan oleh AT terhadap RK pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik dan tidak dapat dipublikasikan secara umum,” jelasnya.