MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor pada Rabu malam, (12/2/2025). Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan 15 wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dari sejumlah tempat hiburan malam dan warung yang diduga menjadi lokasi prostitusi.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 terkait tata cara penertiban pelanggaran.
Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Sukamakmur
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Garnisun, dan Dinas Sosial mulai bergerak pukul 17.00 WIB hingga 01.09 WIB. Mereka menyisir beberapa lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat dan DPRD Komisi 4 terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di tempat hiburan malam.
"Kami menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di beberapa tempat hiburan malam di Kampung Cimenyan, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur. Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik prostitusi," ujar Sekdis Pol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana dalam laporannya.
Petugas mendatangi dua tempat hiburan malam dan dua warung yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi. Dari hasil razia, 15 wanita yang diduga sebagai PSK berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pendataan lebih lanjut.
Tindak Lanjut dan Rehabilitasi
Setelah menjalani asesmen oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, 14 dari 15 wanita tersebut dikirim ke Panti Rehabilitasi Cibadak, Sukabumi, yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, satu orang dikembalikan kepada keluarganya karena masih menyusui anak berusia dua bulan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan lebih lanjut kepada mereka yang diamankan agar bisa keluar dari lingkaran prostitusi," tambah Anwar Anggana




