Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 50 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan RE Sulaiman dan Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, pada Selasa (19/8/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keindahan, serta kenyamanan lingkungan di wilayah Citeureup.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari Unsrat Damisun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), PLN, DPKPP, hingga Pemerintah Kecamatan dan Desa.
“Terima kasih kepada semua pihak termasuk Kepala Desa Puspasari yang mendukung penertiban ini. Hari ini kami menertibkan tujuh bangunan yang belum dibongkar mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.
43 Bangunan Dibongkar Mandiri, 7 Ditertibkan Petugas
Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat imbauan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari total 50 bangunan liar, sebanyak 43 bangunan berhasil dibongkar langsung oleh pemiliknya, sementara 7 bangunan, termasuk 1 pos ojek, ditertibkan oleh petugas.
“Sebanyak 11 bangunan liar berada di sepanjang Jalan RE Sulaiman, sedangkan 39 bangunan lainnya berada di Jalan Kranggan. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya belum dibongkar mandiri,” terang Anwar.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar tersebut telah mengganggu keindahan dan keasrian kawasan Citeureup. Setelah penertiban, DLH akan menangani sisa puing bangunan, sedangkan Dinas PUPR akan memperbaiki drainase di kawasan tersebut.




