Bogor, MAHATVA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar empat bangunan liar yang berdiri tanpa izin di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong. Pembongkaran dilakukan pada Selasa (11/11/2025) setelah melalui proses peringatan sesuai aturan yang berlaku.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhana Kodara, mengatakan empat bangunan tersebut sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan. Dua di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sementara dua lainnya dibongkar langsung oleh petugas.

“Bangunan yang kita tertibkan ini yang sudah kita beri surat pemberitahuan itu ada empat. Dua bangunan sudah bongkar mandiri dan dua kita lakukan pembongkaran hari ini,” jelas Rhana.

Ia menambahkan, bangunan liar tersebut berdiri di area Gedung KNPI Kabupaten Bogor. Sebelum ditertibkan, Satpol PP telah mengirimkan surat peringatan dengan tenggat waktu 7x24 jam, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Sebelumnya memang bangunan tersebut telah diberikan pemberitahuan sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2015,” tambahnya.

Dalam proses pembongkaran ini, sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan. Rencananya, area bekas bangunan tersebut akan ditata menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL) pada kegiatan Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Minggu di kawasan Tegar Beriman.

“Rencananya, halaman Gedung KNPI ini nanti akan digunakan untuk menampung PKL saat CFD. Jadi lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas,” ungkap Rhana.

Selain empat bangunan tersebut, masih ada satu bangunan lagi yang diberi waktu tambahan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Bangunan itu diketahui digunakan sebagai tempat pembibitan pohon bambu.

“Setelah nanti dibongkar mandiri, kita akan lakukan penggemburan lahan agar bisa dimanfaatkan sesuai rencana,” tutupnya.