Bogor, MAHATVA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Bea dan Cukai Bogor memusnahkan sebanyak 1.812.000 batang rokok ilegal dan 13.288 botol minuman beralkohol ilegal dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau ilegal, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang digelar Stadion Pakansari ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasi, serta jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Menurut Finari Manan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Bea dan Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya menekan peredaran rokok dan minuman ilegal di wilayah “Bumi Tegar Beriman”.

“Hari ini kita saksikan bersama pemusnahan sejumlah barang ilegal, yakni 1,8 juta batang rokok dan 13 ribu lebih minuman beralkohol tanpa izin. Total nilai barang mencapai sekitar Rp2,8 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,4 miliar,” ujar Finari Manan.

Empat Kategori Barang Ilegal

Finari menjelaskan, rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan kali ini terdiri atas empat kategori:

  1. Rokok polos, tanpa pita cukai.
  2. Rokok berpita cukai palsu.
  3. Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan, misalnya pita cukai untuk 12 batang digunakan pada kemasan 20 batang.
  4. 13.288 minuman beralkohol ilegal, hasil dari razia gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Rokok-rokok ini sebagian besar merupakan rokok lokal yang ditangkap saat melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kabupaten Bogor bukan daerah produksi, melainkan wilayah pelintasan dan pemasaran,” jelasnya.

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi