MAHATVA.ID – Sebanyak 17 bangunan liar di sepanjang Jalan KSR Dadi Kusmayadi hingga Jalan Raya Cikaret, Kecamatan Cibinong, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (12/6/2025). Penertiban ini termasuk satu pos organisasi masyarakat (ormas) yang dibongkar secara mandiri.
Penertiban yang dimulai sejak pagi hari ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Pelanggaran Perda.
“Jumlah bangunan yang berhasil ditertibkan sebanyak 17 bangunan semi permanen. Dua di antaranya telah dibongkar secara mandiri, termasuk 1 posko organisasi masyarakat dari BPPKB,” ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi penertiban.
Fokus Penertiban: Dari Simpang Pondok Rajeg ke Masjid Al-Barokah
Penyisiran dilakukan dari sekitar Simpang Pondok Rajeg hingga Masjid Al-Barokah, di Jalan Raya Cikaret. Seluruh bangunan yang ditertibkan diketahui merupakan milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di atas fasilitas umum.
Barang yang turut diamankan dari lapak PKL tersebut antara lain:
1 unit gerobak dagang
4 buah terpal yang diletakkan di sisi Jalan Setu Cikaret
Anwar menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menertibkan bangunan liar yang melanggar aturan dan menimbulkan kesemrawutan tata kota.




