Parung, BOGOR – MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Parung, Senin (28/7/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini melibatkan puluhan personel lintas instansi.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Perda dan/atau Perbup. 

"Operasi ini merujuk pada surat tugas resmi Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/1677-Tibum Tahun 2025 perihal penataan PKL di Pasar Parung," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kegiatan diawali dengan apel gabungan dengan memberikan sedikit arahan agar proses tersebut dilaksanakan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan penertiban.

"Sebanyak 20 PKL yang berjualan di sepanjang Jalan H. Mawi menjadi sasaran penertiban. Dari jumlah tersebut, 16 pedagang memilih membongkar lapak secara mandiri, sementara 4 lapak lainnya yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (RMJ) dibongkar petugas karena dinilai melanggar tata ruang dan kebersihan lingkungan," bebernya.

"Kami mengutamakan pendekatan humanis dalam kegiatan ini. Para pedagang sebelumnya sudah diberikan himbauan dan waktu untuk membongkar sendiri lapaknya," sambungnya.

Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ataupun area di luar batas pagar yang telah ditentukan. 

"Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut serta melakukan pembersihan sisa-sisa material dengan dukungan dari personel Satpol PP, untuk kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," imbuhnya.