Cibinong, BOGOR. MAHATVA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama unsur lintas sektor melakukan penertiban bangunan tanpa izin (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di area Terminal Cibinong, Kamis (17/07/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan dan rehabilitasi terminal yang akan dilaksanakan tahun ini.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Plh. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, ST, M.Si, dan melibatkan sejumlah unsur internal maupun eksternal.

Dasar Hukum Penertiban

Penertiban ini mengacu pada:

1. Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;

2. Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Pelanggaran Perda/Perbup;

3. Surat dari Satpol PP Kab. Bogor No. 300.1.2 / 1092-Tibum Tahun 2025 perihal Penataan PKL Pasar Cibinong.

23 Bangunan Dibongkar, Dua Warung Miras Disapu Bersih

Sebanyak 23 bangunan liar berhasil ditertibkan, terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen yang dibongkar menggunakan alat berat (beko) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, dua warung yang menjual minuman keras (miras) berbagai merek juga turut dibongkar dan tidak diberikan ruang kembali untuk berjualan di lokasi tersebut.