Bogor, MAHATVA.ID - Sekretaris Jenderal Karang Taruna Kabupaten Bogor, Andika Aditisna menegaskan bahwa terpilihnya Dimas Anugrah Rachmat sebagai Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cileungsi periode 2025–2030 telah sah dan sesuai ketentuan organisasi.
Andika mengapresiasi kinerja panitia Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) yang telah menjalankan seluruh rangkaian Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Cileungsi dengan baik serta berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Menurut saya, apa yang terjadi dalam proses di Cileungsi sudah sesuai AD/ART. Dan itu sudah disepakati oleh pimpinan sidang dan peserta sidang yang adalah para ketua desa selaku pemilik hak suara,” ujarnya kepada Mahatva.id, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh ketentuan dalam proses Temu Karya merupakan hasil kesepakatan para peserta sidang, yang kemudian dijalankan dalam mekanisme pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi.
“Saya menyaksikan langsung pemilihan itu, dan tidak ada yang melakukan protes ketika proses berlangsung. Tetapi kenapa ketika mereka kalah baru mempermasalahkan? Ini yang menurut saya cukup mengherankan,” tegasnya.
Andika pun kembali menegaskan bahwa Dimas Anugrah Rachmat telah dinyatakan sah sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi masa bakti 2025–2030.
“Sekali lagi, semua sudah sesuai AD/ART dan merupakan keputusan peserta sidang serta pimpinan sidang pleno. Hasil ini harus diterima dan dihargai oleh semua pihak,” ucapnya.


