Bogor, MAHATVA.ID – Tindakan mengejutkan dilakukan oleh PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (KAJAMA), perusahaan perakitan mobil pemadam kebakaran yang beroperasi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Baru sehari disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, segel penindakan di lokasi perusahaan tersebut mendadak hilang tanpa kejelasan.

Langkah ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: siapa sosok di balik PT KAJAMA hingga berani mencabut segel resmi milik pemerintah daerah?

Disegel karena Diduga Tak Berizin

Penyegelan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, saat Satpol PP dan DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan. Dugaan sementara, PT KAJAMA belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi sebagai industri manufaktur berat, sebuah pelanggaran serius mengingat lokasi operasionalnya berada di wilayah permukiman padat.

Namun pada Rabu pagi, 23 Juli 2025, tim redaksi MAHATVA.ID yang meninjau ulang lokasi, mendapati bahwa segel telah lenyap dan aktivitas perusahaan kembali berjalan normal.

Satpol PP Kembali Lakukan Penyegelan

Di hari yang sama, tim Mahatva juga menerima laporan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menyegel ulang PT KAJAMA pada sore harinya. Meski begitu, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai pencabutan segel sebelumnya, apakah dilakukan oleh oknum, atau memang ada intervensi kekuasaan?

Pelanggaran atau Perlindungan?

Pencabutan sepihak atas segel pemerintah daerah jelas merupakan tindakan yang melawan hukum. Hal ini memunculkan spekulasi liar: apakah PT KAJAMA mendapat perlindungan dari pihak tertentu? Ataukah ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di tingkat daerah?