MAHATVA.ID – Sengketa di Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Sejumlah pengurus RT dan RW yang sebelumnya berjuang mempertahankan hak warga terkait penolakan truk pengangkut sampah kini justru dihadapkan pada tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (12/02/25).  

Kasus ini bermula dari larangan terhadap truk pengangkut sampah yang terjadi pada November 2023 lalu. Sekelompok warga yang menolak kehadiran truk sampah kini justru melaporkan pengurus RT dan RW serta warga lainnya dengan tuduhan tindakan kriminal.  

Kuasa Hukum: Ada Motif Politik di Balik Gugatan

Kuasa hukum para terdakwa, Cristian, menilai bahwa kasus ini memiliki latar belakang yang lebih dalam, yakni buntut dari kekalahan pemilihan Ketua RT di River Valley.  

"Hari ini para pengurus RT didakwa dengan tuduhan tindak pidana berdasarkan Pasal 335 junto Pasal 310 KUHP. Padahal mereka hanya membela kepentingan warganya," ujar Cristian usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong.  

Menurutnya, penolakan terhadap truk pengangkut sampah merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, terutama setelah tempat pembuangan sementara (TPS) di perumahan tersebut dibongkar oleh pihak tertentu.  

"Ini bukan aksi kriminal, tetapi bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Ironisnya, malah dijadikan dasar tuntutan pidana. Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dan minggu depan kami akan mengajukan keberatan," imbuhnya.  

Dugaan Motif Balas Dendam Pascapemilihan RT

Lebih lanjut, Cristian menduga bahwa permasalahan ini berakar dari kekalahan pemilihan Ketua RT, yang kemudian berbuntut pada pembongkaran TPS dan pelaporan terhadap pengurus yang dianggap tidak sejalan.