Bogor, MAHATVA.ID – Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor.

Layanan SIM Keliling pada Rabu (11/2/2026) dilaksanakan di Yamaha Mekar Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar: