MAHATVA.ID -Dugaan praktik pembalakan liar kayu bonsai di Saumlaki makin menyeruak ke permukaan. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang membekingi kejahatan ini? Rabu (21/5/2025)

Padahal, pengiriman kayu bonsai antar daerah bukan urusan sepele. Kayu bonsai termasuk dalam kategori hasil hutan yang dilindungi, sehingga wajib memiliki izin resmi pengangkutan dan sertifikasi kesehatan tumbuhan. Tanpa dokumen sah, aktivitas ini masuk kategori penyelundupan dan pelakunya bisa dijerat pidana.

Belum lama ini, awak media berhasil mengungkap upaya penyelundupan kayu bonsai ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial Eko. Pelaku nyaris berhasil meloloskan barang tersebut melalui Pelabuhan Kelas II Saumlaki, sebelum akhirnya digagalkan berkat ketegasan pihak Syahbandar.

Kalau tidak ada dokumen resmi, itu disebut penyelundupan. Harus ada tindakan hukum yang tegas. Barang bukti harus diamankan,” ujar salah satu sumber yang meminta investigasi menyeluruh terhadap jaringan pelaku.

Ironisnya, meski sudah ada temuan di lapangan, penindakan hukum tidak pernah menyentuh akar persoalan. Banyak pihak menduga praktik ini dijalankan oleh jaringan terorganisir yang memiliki dukungan dari oknum kuat di belakang layar. Situasi ini menjadi tamparan keras bagi komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Instruksi Tegas untuk Gagalkan Pengiriman Ilegal

Pihak Syahbandar dan instansi terkait memiliki landasan kuat untuk menolak dan menggagalkan pengiriman barang seperti kayu bonsai ilegal, dengan alasan:

Melindungi lingkungan dari eksploitasi tak berkelanjutan.

Menghentikan rantai perdagangan ilegal hasil hutan.