MAHATVA.ID – Dugaan pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Nasrun Popo, warga yang disebut-sebut mengajukan permohonan kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Timur, kini tengah menjadi sorotan setelah diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bojong Nangka.

Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, H. Amir Arsyad, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait permohonan tanah atas nama Nasrun Popo.

“Saya tidak pernah melakukan penandatanganan atas permohonan lahan atas nama Nasrun Popo,” tegas H. Amir Arsyad saat dikonfirmasi Rabu, (09/04/2025).

Tiga Dokumen Bermasalah

Diduga, Nasrun Popo telah menggunakan tiga dokumen sebagai syarat pengajuan ke BPN, yaitu:

• Surat Keterangan Tidak Sengketa atas nama Nasrun Popo tertanggal 10 Desember 2024

• Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor Register 15/PEM/BJN/2024

• Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Januari 2025

Ketiga dokumen ini disinyalir memuat tanda tangan palsu Kepala Desa, yang digunakan untuk memperkuat legalitas permohonan tanah.