Bogor, MAHATVA.ID – Dalam upaya memperkuat pemahaman serta penerapan regulasi hukum terkini, Asisten Deputi Materi Hukum dan Keadilan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Robianto, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 kepada para petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Rabu (14/3/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Cibinong, jajaran pejabat struktural, serta petugas pemasyarakatan sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika dan pembaruan hukum nasional.

Dalam pemaparannya, Robianto menegaskan bahwa peran petugas pemasyarakatan sangat strategis dalam memastikan implementasi hukum berjalan efektif di lapangan. Menurutnya, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak lepas dari pemahaman petugas terhadap regulasi yang berlaku.

“Undang-undang ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi pedoman penting dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan humanis,” ujar Robianto.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang melibatkan para peserta. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari teknis penanganan warga binaan hingga mekanisme pembinaan yang selaras dengan semangat regulasi terbaru.

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pemahaman hukum para petugas.

“Kami menyambut baik sosialisasi ini dan berharap seluruh petugas dapat mengimplementasikan undang-undang terbaru secara tepat dalam tugas sehari-hari,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas Lapas Cibinong mampu mengimplementasikan ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut secara optimal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.