Bogor, MAHATVA.ID – Unit Reskrim Polsek Jasinga, Polres Bogor, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas/KR2) dalam operasi Ops Libas Lodaya 2025. Penangkapan berlangsung pada Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, SH., MH., mengatakan pelaku berinisial R.D.A (21) ditangkap di rumahnya di Desa Cibatok. Saat digerebek, pelaku bersama istrinya sempat tidak kooperatif dengan menolak membuka pintu rumah.

“Petugas akhirnya mendobrak pintu besi dengan didampingi RT dan satpam perumahan. Setelah dilakukan pencarian, pelaku kami temukan bersembunyi di dalam lemari dapur. Selanjutnya langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Budi dalam keterangan resminya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 29 Desember 2024, ketika korban D.A.H.S (24) kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang diparkir di depan rumah di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga. Saat kejadian, pelaku menodongkan senjata airsoft gun dan bahkan melepaskan tembakan untuk menakuti korban.

Sebelumnya, polisi telah menangkap satu pelaku lain berinisial R.R.A (31) yang kini menjalani masa tahanan. Sementara R.D.A sempat melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor korban, STNK asli, dua kunci kontak, satu pucuk airsoft gun warna hitam, serta kunci T yang digunakan pelaku.

“Dengan tertangkapnya kedua pelaku, kami pastikan kasus ini ditangani secara tuntas. Polsek Jasinga bersama Polres Bogor terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, terutama dalam rangka Ops Libas Lodaya 2025,” tegas Kapolsek.