Jakarta, MAHATVA.ID – Pemerintah resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan sejak 26 Februari 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun.
“Total anggaran THR tahun ini sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dibandingkan tahun lalu,” ujar Airlangga.
Diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026
Tata cara pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam aturan tersebut, pembayaran THR kepada PNS dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.
Untuk lembaga non-struktural yang bukan satuan kerja (satker), pembayaran dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga atau satker induknya.
Mekanisme Pembayaran Lewat Rekening
THR akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui aplikasi gaji berbasis web.




