MAHATVA.ID – Persoalan sampah di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari viralnya video tumpukan sampah yang diunggah oleh Sekretaris Desa Wanaherang, Endang Kurniawan, di media sosial.
Dalam keterangannya, Endang Kurniawan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Wanaherang tidak pernah memberikan izin terkait aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayahnya.
"Tumpukan sampah itu sudah menggunung hingga 3 meter. Kami dari Pemdes Wanaherang tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas TPS ilegal tersebut," tegas Endang.
Endang juga mengungkapkan bahwa TPS ilegal tersebut diketahui milik seorang warga bernama H. Muhidin. Namun, ia merasa heran bagaimana aktivitas tersebut bisa berjalan lancar tanpa adanya tindakan dari pihak terkait.
Satgas DLH Dipertanyakan, Warga Mulai Bersuara di Medsos
Viralnya persoalan ini juga memicu banyak pertanyaan dari warga di media sosial. Bahkan, beberapa netizen mulai mempertanyakan peran Satgas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dalam menangani masalah sampah.
Salah satu akun Instagram, @gozalicds, menuliskan,
"Bu Bety kumaha pak Satgas DLH? Izin bertanya hehehe."
Curigai adanya "oknum" yang membekingi, Endang Kurniawan mendesak DLH Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti persoalan ini dan menutup TPS ilegal yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut.




