Bandung, MAHATVA.ID – Kebijakan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengizinkan pelaksanaan study tour di sekolah-sekolah menuai sorotan, pasalnya keputusan ini berseberangan dengan larangan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Diketahui, Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang secara resmi melarang kegiatan study tour bagi pelajar di wilayah Jawa Barat, sebagai bentuk pengendalian kegiatan non-akademik di sekolah.

Namun, Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan melarang sekolah yang ingin menggelar study tour, selama kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan penilaian akademik siswa.

“Boleh, selama itu tidak ada hubungan dengan nilai akademik,” ujar Farhan kepada awak media di Balai Kota Bandung, dikutip Tribun Jabar pada Sabtu (26/7/2025).

Bahkan, ia tidak mempermasalahkan jika study tour dilaksanakan ke luar kota atau provinsi. Menurutnya, Kota Bandung adalah kota terbuka, sehingga tidak ada alasan untuk membatasi kegiatan keluar masuk wilayah.

“Mangga weh (silakan saja), saya tidak bisa melarang, masa saya larang. Kalau Bandung sendiri mah bebas, ini kota terbuka, terbuka itu artinya masuk boleh, keluar juga boleh,” tambahnya.

Industri Pariwisata Terpukul Jika Study Tour Dilarang

Farhan juga menyoroti dampak ekonomi dari pelarangan study tour, khususnya terhadap sektor pariwisata.

“Sangat berpengaruh ke pendapatan. Cek ke Saung Udjo, jangan tanya saya. Kota mah tidak bisa melarang, kebijakan kota mah simpel,” ungkapnya.