MAHATVA.ID – Sejumlah wali murid SMPN 4 Gunung Putri, Kabupaten Bogor mengeluhkan belum dikembalikannya uang iuran kegiatan perpisahan sekolah oleh pihak sekolah. Salah satu wali murid kelas 9, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan pengembalian dana tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah sempat memungut biaya sebesar Rp1 juta per siswa untuk kegiatan perpisahan. Namun, rencana kegiatan tersebut dibatalkan menyusul adanya aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang kegiatan seremonial perpisahan di sekolah.
“Dulu pernah dipungut biaya perpisahan sekolah Rp1 juta. Namun karena ada aturan dari Gubernur Jawa Barat, akhirnya kegiatan itu dibatalkan,” ungkap wali murid kepada Mahatva.id (21/05/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pertemuan wali murid pada Senin, 19 Mei 2025, pihak sekolah menyatakan akan mengembalikan uang tersebut. Namun, jumlah yang akan dikembalikan tidak sesuai dengan nominal awal.
“Pihak sekolah menyampaikan bahwa uang yang akan dikembalikan hanya Rp550 ribu, karena sisanya sudah digunakan sebagai uang muka (DP) untuk kebutuhan acara perpisahan yang batal dilaksanakan,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, para wali murid belum menerima pengembalian dana tersebut, dan belum ada kepastian dari pihak sekolah terkait kapan dana itu akan diberikan.
“Uangnya belum dikembalikan, dan belum ada kejelasan juga sampai sekarang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komite SMPN 4 Gunung Putri saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui adanya iuran perpisahan tersebut. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pengumpulan dana itu.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan Telephone, panitia perpisahan SMPN 4 Gunung Putri, Edwin Oktandi mengatakan, bahwa hasil dari pertemuan pada Senin 19 Mei kemarin ada kesepakatan dari wali murid dengan pihak sekolah.


