Bogor, MAHATVA.ID — Warga Perumahan Sentul City yang tersebar di sejumlah klaster dan desa di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melaporkan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke Polres Bogor, Minggu (25 Januari 2026).

Laporan tersebut dilayangkan karena PT SGC dinilai masih menagih Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) kepada warga, meski Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3145 K/Pdt/2018 tertanggal 18 Desember 2018 telah menyatakan bahwa PT SGC—anak perusahaan PT Sentul City Tbktidak lagi diperbolehkan memungut BPPL dari seluruh warga Sentul City.

“Hari ini kami melaporkan PT SGC maupun Head of Legal-nya ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan penipuan dan pembohongan terhadap konsumen,” ujar Dodi Hindratmo, warga Cluster Bogor Golf Hijau, kepada wartawan.

Dodi menjelaskan, dugaan penipuan tersebut muncul karena PT SGC masih mengklaim diri sebagai pengelola perumahan Sentul City, padahal klaim tersebut telah dipatahkan oleh putusan Mahkamah Agung.

“Yang mereka kelola itu hanya prasarana, sarana, dan utilitas. Itu pun harus menggunakan biaya mereka sendiri dan tidak boleh dibebankan kepada warga, sesuai amanat undang-undang,” tegas Dodi.

Warga Mengaku Diintimidasi

Keluhan serupa disampaikan Wati, warga Sentul City lainnya. Ia mengaku tidak hanya merasa dirugikan, tetapi juga diintimidasi oleh pihak penagih BPPL.

Menurut Wati, dirinya kerap menerima tagihan dari nomor telepon yang berbeda-beda hingga tiga kali dalam sebulan, meski telah menyatakan tidak bersedia membayar BPPL karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa saya patuh pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3145 K/Pdt/2018 dan menyerahkan kebersihan, keamanan, serta ketertiban kepada RT dan RW. Tapi justru saya merasa diteror, dimanipulasi, dan dirundung oleh beberapa orang kolektor secara bergantian,” ungkap Wati.