MAHATVA.ID -Polemik mengenai izin kapal perikanan kembali mengemuka di perairan Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah terpantau sebanyak 123 kapal berlabuh dan bersiap beroperasi, namun hanya 14 kapal yang sah berdasarkan data resmi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku.
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Maluku, Rusdi Makatita, S.Pi., M.Si., dari total tersebut, hanya 14 kapal yang telah mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dokumen untuk melakukan aktivitas penangkapan telur ikan dgn alat tangkap bale bale secara legal di laut.
“Jika benar ada 123 kapal, maka 109 kapal lainnya berpotensi ilegal karena belum memiliki SIPI alat tangkap bale bale Kami tidak akui mereka,” tegas Makatita saat memberikan keterangan resmi.
SIUP sebagai salah satu persyaratan utk pengurusan SIPI Jadi Syarat Utama
Makatita menjelaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara dua jenis izin:
Untuk mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) pelaku usaha cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui aplikasi online submit sistem (OSS), namun belum menjadi dasar untuk menangkap ikan.
SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan): Izin operasional utama untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut.
“Setiap kapal yang punya SIPI pasti sudah punya SIUP. Tapi kapal yang punya SIUP, belum bisa beroperasi, karena harus pengajuan untuk mendapatkan SIPI,” jelasnya.
Legalitas Alat Tangkap Jadi Fokus Pengawasan




