MAHATVA.ID – Sebanyak 123 pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini mengungkap besaran harta kekayaan para pejabat yang menjadi sorotan publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa total ada 124 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN. Namun, satu pejabat yang merupakan staf khusus baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporannya adalah 6 Maret 2025.
"Dari 124, 123 sudah dilantik pada 21 Oktober, sehingga jatuh temponya sekarang. Satu orang dilantik pada 6 Desember, jadi jatuh temponya 6 Desember plus tiga bulan," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Ia juga mengonfirmasi bahwa 123 pejabat yang telah diwajibkan melaporkan LHKPN sudah menyerahkan laporan mereka tepat waktu.
Kategori Wajib Lapor
Pahala menjelaskan, dari total 123 pejabat tersebut, ada dua kategori wajib lapor:
- Wajib Lapor Reguler: Sebanyak 65 orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
- Pejabat Baru: Sebanyak 58 orang yang baru menjabat di Kabinet Merah Putih.
Sorotan pada Kekayaan Menteri Pariwisata
Salah satu laporan kekayaan yang menarik perhatian publik adalah milik Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri. Berdasarkan data dari laman elhkpn.kpk.go.id, Widiyanti Putri melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 5,4 triliun.



