BOGOR, MAHATVA.ID – Sebanyak 13 Pengurus Kota/Kabupaten (Pengkot/Kab) Perbasi se-Jawa Barat secara tegas menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Perbasi Jawa Barat periode 2026–2030 yang digelar di salah satu hotel kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (14/2/2026).
Penolakan tersebut dipicu oleh perubahan aturan dan persyaratan pencalonan yang dilakukan oleh panitia Musda di tengah jalannya forum. Perubahan tersebut dinilai sepihak dan dilakukan setelah 13 Pengkot/Kab menyatakan walk out dari forum Musdaprov.
Sebelum terjadinya walk out, forum Musdaprov masih mengacu pada aturan awal yang menyebutkan bahwa calon ketua wajib telah menjabat minimal satu periode sebagai Ketua Pengkot/Kab atau DPD. Dengan aturan tersebut, calon incumbent dinilai tidak memenuhi syarat, karena masa jabatannya belum genap satu periode.
Lapas Cibinong Turut Meriahkan Kolaborun 2026 Kabupaten Bogor, Dorong Ruang Publik Inklusif
Namun, seiring berjalannya Musda, tim penjaringan melakukan perubahan persyaratan, dengan menghapus ketentuan wajib pernah menjabat satu periode sebagai Ketua DPC maupun DPD. Ironisnya, perubahan tersebut tidak berlaku bagi Pengkot/Kab yang telah mengundurkan diri atau walk out, sehingga memicu polemik di kalangan peserta.
“Dengan tidak diperbolehkannya empat Pengkot/Kab untuk ikut kembali, tentu posisi kami menjadi tidak mungkin menang,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Menurut Destyono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perbasi Kota Bogor, perubahan persyaratan tersebut sangat merugikan Pengkot/Kab, karena dilakukan setelah mayoritas peserta meninggalkan forum.
“Sebelum walk out, persyaratan masih mengacu pada aturan awal. Setelah kami keluar, panitia justru mengubah persyaratan yang awalnya mewajibkan calon menjabat satu periode, menjadi boleh meski belum pernah menjadi ketua DPC atau DPD. Ini jelas merugikan calon lain dan menguntungkan calon-calon tertentu,” tegasnya.
Ia menilai, meskipun forum dinyatakan kuorum dalam mengambil keputusan, substansi demokrasi organisasi telah dilanggar. Oleh karena itu, Destyono meminta dan untuk menunda penerbitan rekomendasi maupun SK kepengurusan, hingga persoalan ini benar-benar diselesaikan.
“Seharusnya jika persyaratan diubah, semua Pengkot/Kab diberi kesempatan kembali mengikuti Musda. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Pengkot/Kab yang walk out sebelum perubahan malah tidak boleh ikut. Ini sangat janggal dan penuh tanda tanya,” ujarnya.



