Bogor, MAHATVA.ID – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 menjadi kabar gembira bagi 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIB Sentul. Pada peringatan yang berlangsung Minggu (17/8), mereka mendapatkan remisi umum sekaligus remisi dasawarsa.

Sebagai informasi, remisi umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara remisi dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Tahun 2025 menjadi momen bersejarah karena dua jenis remisi itu diberikan secara bersamaan sebagai penghargaan negara kepada WBP yang berkelakuan baik.

Adapun rincian penerima, sebanyak 18 WBP mendapatkan pengurangan masa pidana. Satu orang memperoleh remisi umum sebesar 5 bulan, sementara 17 orang lainnya menerima remisi dasawarsa dengan besaran 90 hari, serta satu orang memperoleh 10 hari.

“Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelas Kalapas Khusus Kelas IIB Sentul, Ibnu Faizal, dalam sambutannya pada upacara di lapangan Lapas.

Faizal menambahkan, pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang menunjukkan perubahan sikap, perilaku positif, serta aktif mengikuti program pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian yang dilaksanakan di Lapas Sentul.

“Semoga dengan perolehan remisi ini, para Warga Binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kelak bisa berkontribusi positif dalam kehidupan sosial, sejalan dengan semangat kemerdekaan Republik Indonesia,” pungkasnya.