MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mendapat tuntutan dari Direktur CV Sigma Grup, Mansyursyah Abdullah, terkait pembayaran ganti rugi proyek Pasar Parung yang tak kunjung dibayarkan selama 23 tahun.

Tuntutan ini berawal dari pengambilalihan (take over) Pasar Parung oleh PT Lestari Indah Raya Persada (LIRP), yang ditunjuk Pemkab Bogor sebagai pengembang sejak tahun 2002. Mansur menegaskan, Pemkab Bogor seharusnya melaksanakan keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 38/2002 yang menginstruksikan pembayaran ganti rugi kepada CV Sigma Grup.

"Keputusan DPRD itu sudah ada sejak 16 Agustus 2002, tapi sampai sekarang Pemkab Bogor belum melaksanakannya," ujar Mansur, Senin (24/3/2025).

Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Bogor juga sempat mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 170/198-Peruu & HAl pada 31 Mei 2010. Rekomendasi ini merujuk pada hasil rapat Komisi C DPRD yang kala itu dipimpin Jaro Ade alias Ade Ruhandi, yang mendesak agar Pemkab Bogor segera membayar ganti rugi sebesar Rp 5,5 miliar kepada CV Sigma Grup.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Sertifikat Pasar Parung

Selain menuntut pembayaran ganti rugi, Mansur juga menyoroti masalah sertifikat lahan Pasar Parung yang dijaminkan kepada tiga pemberi pinjaman, termasuk dua bank swasta dan satu yayasan.

Sertifikat tersebut awalnya hanya berjumlah satu buku, namun kemudian dipecah menjadi empat bagian. Pada tahun 2008, saat Bagian Aset Sekretariat Daerah dipimpin oleh Yasin Zaenudin, PT Lestari Indah Raya Persada diketahui meminjam sertifikat tersebut dari Pemkab Bogor.

Mansur menduga dana hasil penjaminan sertifikat tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan Pasar Parung. Hal ini semakin menguat karena proyek tersebut akhirnya dibiayai dengan dana APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp 36 miliar, setelah pengelolaan pasar diambil alih oleh PD Pasar Tohaga, BUMD Kabupaten Bogor.

"Saya Akan Terus Berjuang," tegas Mansur.