Bogor, MAHATVA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas terhadap 33 usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang melanggar aturan lingkungan hidup dan tata ruang. Dalam inspeksi mendadak pada Minggu (27/7/2025), Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan ultimatum keras: seluruh bangunan pelanggar wajib dibongkar sebelum akhir Agustus 2025.
“Dari tinjauan hari ini, saya pastikan bahwa beberapa unit usaha mitra KSO dengan PTPN I Regional 2 sudah memulai pembongkaran. Delapan gazebo dan satu restoran telah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” ujar Menteri Hanif di lokasi.
Namun, menurut Menteri Hanif, lebih dari separuh unit usaha yang telah dicabut izinnya masih belum menunjukkan aksi nyata. Jika tidak ada tindakan hingga batas waktu, pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
10 Usaha Prioritas Pelanggar Lingkungan di Puncak
KLHK juga merilis daftar 10 usaha prioritas yang telah menerima surat peringatan sanksi administratif karena pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan:
• PT Prabu Sinar Abadi
• Perkebunan Juan Felix Tampubolon
• CV Regi Putra Mandiri
• PT Farm Nature and Rainbow




