MAHATVA.ID – Sebanyak 50 bangunan wisata Hibisc Fantasy Puncak di Cisarua, Kabupaten Bogor, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Jumlah ini lebih banyak dari 39 bangunan yang sebelumnya dilaporkan dalam asesmen awal.
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Muhammad Ade Afriandi, menjelaskan bahwa perbedaan data ini terungkap setelah proses pembongkaran hampir rampung.
"Total ada 50 bangunan. Awalnya, asesmen dengan DPKPP Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor mencatat ada 39 bangunan, terdiri dari 14 berizin dan 24 tidak berizin," ungkapnya, Sabtu (22/3/2025).
Wahana Wisata Tanpa Izin Dihancurkan
Proses pembongkaran dimulai sejak 6 Maret 2025, dengan melibatkan warga setempat serta aparat Satpol PP. Saat pemeriksaan lebih lanjut, jumlah bangunan yang berdiri di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 ini ternyata lebih banyak dari yang diperkirakan sebelumnya.
Selain itu, luas lahan yang digunakan Hibisc Fantasy Puncak juga lebih besar dari laporan awal, yaitu 21 ribu meter persegi, bukan hanya 15 ribu meter persegi.
Meski beberapa bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun wahana permainan di dalamnya tidak mengantongi izin resmi.
"Semua wahana permainan seperti bianglala, korsel, dan lainnya tidak masuk dalam dokumen perizinan, sehingga kami meratakan seluruh kawasan ini," tegas Ade.
Bangunan yang memiliki izin pun tetap dibongkar karena fungsinya saling berkaitan dengan bangunan ilegal.


