MAHATVA.ID — Enam mantan pejabat tinggi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) resmi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatan mereka dalam skandal korupsi pengelolaan komoditas emas. Tindakan ini dianggap merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/5/2025), JPU menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.
Daftar Enam Terdakwa Eks Pejabat PT Antam:
• Tutik Kustiningsih – VP UBPP LM Antam 2008–2011
• Herman – VP UBPP LM Antam 2011–2013
• Dody Martimbang – Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017
• Abdul Hadi Aviciena – GM UBPP LM Antam 2017–2019
• Muhammad Abi Anwar – GM UBPP LM Antam 2019–2020




