MAHATVA.ID - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang efektif mulai tahun 2026. Kebijakan ini meliputi berbagai sektor, mulai dari ekonomi, sosial, hingga hukum.

1. Kalender Libur Nasional 2026: 25 Hari Libur Resmi

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total terdapat 25 hari libur resmi pada tahun 2026. Libur nasional meliputi Tahun Baru (1 Jan), Isra Mi’raj (16 Jan), Imlek (17 Feb), Nyepi (19 Mar), Lebaran/Idul Fitri (21-22 Mar), Paskah (5 Apr), Wafat Kristus (3 Apr), Hari Buruh (1 Mei), Kenaikan Kristus (14 Mei), Idul Adha (27 Mei), Waisak (31 Mei), Pancasila (1 Jun), Tahun Baru Islam (16 Jun), Kemerdekaan (17 Agt), Maulid Nabi (25 Agt), dan Natal (25 Des).

Cuti bersama mencakup 16 Februari (Imlek), 18 Maret (Nyepi), 20, 23-24 Maret (Lebaran), 15 Mei (Kenaikan Kristus), 28 Mei (Idul Adha), dan 24 Desember (Natal). Struktur libur ini menciptakan beberapa peluang _long weekend_ yang dapat dimanfaatkan untuk istirahat dan liburan keluarga, terutama pada periode mid-Maret, akhir Mei, dan pertengahan Agustus.

2. PP Tunas: Pembatasan Media Sosial Anak Mulai Maret 2026

3. Global Minimum Tax dan Reformasi Perpajakan 2026

4. Pajak Karbon: Komitmen Keberlanjutan Lingkungan

5. Pengetatan DHE SDA: Memperkuat Devisa Domestik Mulai Januari 2026

6. Eliminasi Honorer: Akhir Era Honorer Birokrasi di 2026