Bogor, MAHATVA.ID — Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan sebanyak 75 desa di 22 kecamatan diduga masuk ke dalam peta kawasan hutan. Hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Sukawangi, melainkan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

“Jadi bukan hanya di Sukawangi saja, di seluruh wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 75 desa, 22 kecamatan itu yang diduga masuk ke dalam peta kawasan hutan,” kata Eko, Kamis (2/10/2025).

Usulan Pemkab ke Kemenhut

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Bogor mengajukan usulan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Berdasarkan data DPKPP:

  • Lahan fasilitas pemerintah (puskesmas, kantor desa, jalan, dan fasilitas umum lainnya) seluas 782 hektare dengan total 333 bidang.
  • Lahan milik perseorangan seluas 1.815 hektare dengan total 9.167 bidang.
  • Lahan kegiatan sosial seperti pesantren dan yayasan lainnya seluas 48 hektare dengan total 136 bidang.
  • Sertifikat yang sudah terbit dalam peta kawasan hutan seluas 5.143 hektare dengan total 2.828 bidang.

“Itulah yang sudah kita data di wilayah Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan ke depan bisa kita selesaikan melalui PPTPKH,” jelas Eko.

Empat Konsep Penyelesaian

Menurut Eko, penyelesaian tanah yang masuk ke dalam peta kawasan hutan melalui PPTPKH memiliki empat konsep, yakni: