MAHATVA.ID – Hingga kini, delapan poin tuntutan dari tetua adat Desa Tutukembong kepada Penjabat (PJ) Bupati Kepulauan Tanimbar belum mendapatkan respons. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan masyarakat adat.
Tetua adat Desa Tutukembong mengingatkan bahwa Pj Bupati memiliki kewajiban moral dan administratif untuk merespons keluhan masyarakat adat sebagai bagian dari tugas pelayanan publik. Dialog sebelumnya di Kantor Bupati yang membahas delapan poin tuntutan belum menghasilkan langkah konkret seperti yang dijanjikan.
Dasar Tuntutan Tetua Adat
Tindakan adat sasi oleh para tokoh adat Desa Tutukembong merupakan langkah mandiri tanpa pengaruh dari pihak luar. Berikut delapan poin tuntutan yang diajukan kepada Pj Bupati:
1. Minimnya Perbaikan Kantor Camat Nirunmas
Selama lebih dari 10 tahun, fasilitas Kantor Camat Nirunmas tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kerusakan seperti atap seng, plafon, lantai, pintu, dan jendela tidak diperbaiki. Kantor ini dianggap sebagai "bangunan tak bertuan."
2. Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi
Sofa dan kayu bantuan dari perusahaan HPH diduga diambil untuk kepentingan pribadi.
3. Pemanfaatan Desa untuk Kepentingan Pribadi


