MAHATVA.ID -Ketegangan hak ulayat di Pulau Buru kembali memuncak. Keluarga besar ahli waris Nurlatu secara terang-terangan menuntut Pemerintah Provinsi Maluku segera mencabut izin IPR milik sepuluh koperasi yang hingga kini diduga melanggar hak lahan adat dan mengabaikan pemilik tanah asli dari 24 suku dan 24 marga di wilayah tersebut.
Desakan ini disuarakan langsung oleh juru bicara keluarga, Wider Nurlatu, dalam keterangan pers pada Selasa (9/12/2025).
Dalam pernyataannya, Wider menjelaskan, sepuluh koperasi yang beroperasi di Pulau Buru tidak pernah menyelesaikan konflik lahan dengan ahli waris maupun masyarakat adat. Ia menilai pemerintah provinsi lalai memastikan adanya kesepakatan sah sebelum izin diterbitkan.
“Pemerintah Provinsi Maluku harus segera mengambil langkah tegas. Sepuluh koperasi ini beroperasi tanpa penyelesaian konflik hak lahan dan tanpa persetujuan pemilik tanah adat. Ini tidak dapat diterima dan berpotensi memicu masalah lebih besar di masa depan,” ujar Wider.
Menurutnya, tidak ada satu pun upaya konkret dari pihak koperasi maupun pemerintah untuk menyelesaikan sengketa hak ulayat. Kondisi ini membuat keberadaan koperasi tersebut dianggap ilegal secara sosial meski mengantongi izin administratif.
Wider Nurlatu menegaskan bahwa pencabutan izin bukan sekadar desakan emosional, tetapi langkah hukum dan moral yang harus dilakukan pemerintah demi melindungi hak masyarakat adat Pulau Buru.
“Ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Provinsi Maluku. Tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan, izin itu cacat. Kami minta dicabut secepatnya,” tegasnya.
Selain menuntut pencabutan izin, keluarga ahli waris beserta masyarakat adat Pulau Buru juga menyampaikan permintaan resmi agar pemerintah memberikan izin IPR baru kepada orang adat pada tahun 2026.
Sebagai langkah afirmatif untuk memperbaiki tata kelola lahan adat, masyarakat adat dari 24 marga telah membentuk 58 koperasi baru. Seluruhnya telah mengajukan permohonan izin IPR ke Pemerintah Provinsi Maluku dan disampaikan secara resmi kepada gubernur.


