MAHATVA.ID - Pihak ahli waris keluarga W.A. Salassa mempertanyakan tindakan PT FS yang memasang plang di atas lahan yang diklaim sebagai milik mereka. Pemasangan tersebut dinilai tidak mencantumkan identitas kepemilikan yang jelas, sehingga memicu keberatan dari pihak keluarga ahli waris.
Recky, salah satu ahli waris dari W.A. Salassa, menegaskan bahwa pihak PT FS memang memiliki hak untuk memasang plang, tetapi tidak di atas lahan yang secara sah dimiliki oleh keluarganya.
"Silakan saja pasang plang, tapi mau dipasang di mana? Toh di plang tersebut tidak ada identitas SHM (Sertifikat Hak Milik) beserta luas lahannya," ujar Recky. (28/05).
Sebagai ahli waris sah, Recky merasa berhak untuk mempertanyakan tindakan PT FS yang menurutnya mencederai hak hukum atas tanah keluarga.
Recky menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena tidak disertai dengan dokumen hukum resmi yang mencantumkan nomor sertifikat maupun luas lahan.
"Kami bukan menolak pemasangan plang. Tapi yang kami pertanyakan adalah legalitasnya. Kalau memang lahan itu milik mereka, tunjukkan buktinya secara hukum," tegasnya.
Ahli waris W.A. Salassa mendesak PT FS untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait status kepemilikan lahan yang dipasangi plang. Jika tidak ada kejelasan, pihak keluarga membuka peluang menempuh jalur hukum demi menegakkan hak mereka.

.png)