MAHATVA.ID – Aksi unjuk rasa di komplek Balai Kota Bogor, Kamis (21/8/2025) diwarnai dengan tindakan vandalisme yang menyasar bangunan cagar budaya. Peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba saat petugas tengah fokus menjaga jalannya aksi agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Namun, sejumlah peserta demonstrasi justru melakukan perusakan pada beberapa bagian bangunan berstatus cagar budaya yang ada di kawasan Balaikota.
Tindakan tersebut langsung mendapat sorotan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hasunna. Ia menegaskan, aksi vandalisme itu termasuk dalam kategori perusakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Iya, kalau dari sisi cagar budaya, itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena masuk ranah pidana. Ada unsur merusak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 dan Pasal 66 ayat 1. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Menurutnya, sanksi atas tindakan tersebut bisa berupa kurungan penjara hingga denda mencapai Rp5 miliar.
“Dari sisi cagar budaya, ini jelas pidana. Jadi terlepas dari isu apa pun yang diusung dalam demonstrasi, tindakan merusak tidak bisa dibenarkan,” tegas Taufik.
Ia juga mengingatkan, Balaikota Bogor bukan hanya bangunan bersejarah, tetapi juga memiliki nilai penting bagi identitas dan warisan Kota Bogor.
“Menjaga cagar budaya itu tugas kita sebagai warga negara. Bukan hanya memperindah, tetapi juga merawat dan melestarikan agar nilai-nilai penting bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” tambahnya.
Mau saya buatkan juga versi straight news yang lebih pendek dan lugas, Kang?




