MAHATVA.ID – Aktivitas penebangan dan pemuatan kayu oleh pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH) di Kecamatan Tanimbar Utara resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Tanimbar, yang dipimpin oleh Jessy Devy Tuhurima sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Langkah penghentian ini diumumkan pada Senin (3/3/2025) dalam audiensi yang melibatkan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Pelabuhan Syahbandar Larat, KP3, serta beberapa wartawan di Kantor Syahbandar Larat.
Ketidaksesuaian dalam Pelaksanaan Perizinan
Menurut Jessy Devy Tuhurima, secara administrasi, perizinan perusahaan kayu di wilayah tersebut memang lengkap. Namun, ada beberapa ketidaksesuaian dalam praktik di lapangan, salah satunya terkait dengan asal usul kayu.
"Terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan, khususnya terkait asal usul kayu. Hal ini berdampak pada pengusaha kayu industri berizin di Tanimbar Utara yang harus menerima konsekuensi hingga ada keputusan lebih lanjut dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku," jelas Tuhurima.
Salah satu perusahaan yang terdampak penghentian sementara ini adalah perusahaan yang dipimpin oleh Petrus Ponimin. Sebagai tindak lanjut, surat pemberitahuan resmi akan diberikan kepada pihak berwenang di pelabuhan, seperti Syahbandar, Camat, Polsek, Koramil, dan Lanal di Kecamatan Tanimbar Utara.
Evaluasi dan Pengawasan Ketat
UPTD KPH Kepulauan Tanimbar juga telah melakukan koordinasi dengan Syahbandar, KP3, dan Dinas Perhubungan terkait aktivitas pemuatan kayu. Keputusan penghentian ini bertujuan untuk memastikan peredaran hasil hutan dapat diidentifikasi secara jelas dan menghindari kemungkinan pelanggaran regulasi.
Tuhurima menegaskan bahwa evaluasi terhadap perizinan perusahaan kayu akan dilakukan secara menyeluruh.




