MAHATVA.ID -Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, Andreas Werembinan/Taborat, mendesak pemerintah pusat agar mewajibkan seluruh kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan Maluku untuk bersandar di pelabuhan lokal. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperketat pengawasan hasil laut di provinsi kepulauan tersebut.

“Kapal penangkap ikan di Maluku wajib sandar di pelabuhan lokal, bukan hanya melakukan alih muat di tengah laut. Kalau tidak, hasil laut kita habis dibawa keluar tanpa tercatat. Ini jelas merugikan daerah,” tegas Taborat saat diwawancarai awak media,Senin (21/4/2025).

Taborat menilai kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang hanya mewajibkan kapal baru untuk bersandar, sedangkan kapal eksisting tetap boleh alih muat di laut, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

“Surat Edaran KKP tidak bisa menyalahi peraturan pemerintah. Kalau kapal wajib sandar, kita bisa menarik retribusi, mendata hasil tangkapan secara akurat, dan mencegah pencurian ikan dan komoditi lainya,” katanya.

Maluku Rugi Besar Jika Skema DBH Tak Direvisi

Taborat juga menyuarakan perlunya revisi skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perikanan. Saat ini, 20% hasil perikanan masuk ke pusat, sementara 80% dibagikan merata ke seluruh daerah, tanpa mempertimbangkan wilayah penghasil.

“Ini tidak adil untuk Maluku. Sebagai provinsi kepulauan dengan hasil laut terbesar, seharusnya minimal 10% dari 80% itu dikembalikan dulu ke daerah penghasil,” ujarnya.

1.800 Kapal Beroperasi, Pengawasan Minim

Lebih lanjut, Taborat mengungkap data mencengangkan: ada sekitar 1.800 kapal penangkap ikan beroperasi di wilayah laut Maluku, namun pengawasan sangat terbatas. Ia mencontohkan kasus dua kapal ilegal yang terungkap di Tanimbar sebagai “puncak gunung es”.