MAHATVA.ID –Anggota DPRD Provinsi Maluku, Andreas Taborat, menegaskan bahwa disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas Daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai kemenangan budaya semata. Lebih dari itu, regulasi ini harus menjadi instrumen hukum yang hidup dan fungsional, demi perlindungan masyarakat dan kemajuan ekonomi berbasis kearifan lokal.
“Sopi dilegalkan bukan untuk dilepas liar, tapi agar dilindungi dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab serta produktif,” ujar Taborat dalam pernyataan melalui sambungan telepon, Jumat (18/5/2025).
Momentum Sejarah: Legalisasi Sopi sebagai Tonggak Kultural dan Ekonomi
Disahkannya Perda ini menandai babak baru bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD), yang kini menjadi dua wilayah pertama di Provinsi Maluku dengan kerangka hukum resmi untuk tata kelola sopi tradisional. Sopi, yang selama ini kerap diasosiasikan secara negatif, kini diangkat menjadi simbol legalitas budaya yang berdaya guna secara ekonomi.
Namun, Taborat mengingatkan bahwa esensi regulasi bukan pada pengesahan semata, tetapi pada pelaksanaan yang nyata dan terukur. Ia mendorong Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana, agar Perda tidak menjadi "aturan mati" yang sulit diimplementasikan di lapangan.
“Yang paling mendesak sekarang adalah keberadaan Pergub. Tanpa itu, Perda ini bisa kehilangan makna substantifnya,” tandasnya.
Penyempurnaan Regulasi: Demi Kepentingan Rakyat
Taborat juga menyoroti perlunya penyempurnaan sejumlah substansi pasal dalam Perda, agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Poin-poin penting yang dinilai krusial untuk ditinjau ulang antara lain:
Rumusan maksud dan tujuan Perda




